MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penyidikan dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Bunga memasuki fase krusial. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, sembari mematangkan konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara yang dinilai kompleks.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, fokus penyidik tak hanya berhenti pada proses reklamasi dan penerbitan izin. Aparat juga menelusuri pemanfaatan lahan hasil timbunan yang kini menjelma menjadi kawasan hunian, komersial, hingga perkantoran bernilai triliunan rupiah.
Dalam pusaran perkara, PT TPP disorot sebagai salah satu pengembang yang menggarap kawasan pemukiman dan perkantoran di atas lahan reklamasi. Perusahaan itu diketahui mengembangkan proyek berskala besar yang mencakup hunian, fasilitas komersial, serta gedung perkantoran di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.
Penyidik kini mendalami keterkaitan antara aktivitas pengembangan dengan legalitas lahan, proses perolehan hak atas tanah, serta kepatuhan terhadap ketentuan reklamasi dan tata ruang. Langkah ini penting untuk memastikan apakah pembangunan dilakukan berdasarkan izin yang sah, atau terdapat penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan negara.
Sumber di lingkungan Kejati Sulsel mengungkapkan, penyidik juga menelisik kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan lahan reklamasi sebelum seluruh aspek legal terpenuhi.
Hitung Kerugian dari Laut hingga Jadi Kawasan Privat
Perhitungan kerugian negara dalam perkara reklamasi disebut tidak sederhana. Auditor dari BPKP dan BPK bersama tim ahli tengah menghitung potensi kerugian dari berbagai aspek.
Tak hanya potensi kehilangan penerimaan negara atau daerah, tim audit juga menganalisis nilai ekonomi ruang laut yang berubah fungsi menjadi kawasan privat, termasuk kemungkinan pengalihan aset publik. Perhitungan mencakup nilai lahan pascareklamasi, potensi pendapatan yang hilang, hingga dampak lingkungan yang berimplikasi ekonomi bahkan sejak area tersebut masih berupa kawasan laut.
Menurut sumber, nilai kerugian yang sementara dihitung diprediksi fantastis. Jika perhitungan rampung, pekan depan Kejati Sulsel disebut akan menggelar ekspose perkara sekaligus menetapkan nama tersangka.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman, menilai aparat penegak hukum harus membuka secara terang metode perhitungan kerugian negara.
“Dalam perkara reklamasi, kerugian tidak hanya soal angka proyek, tetapi juga soal hilangnya akses publik dan potensi ekonomi kawasan. Semua harus dihitung secara terbuka,” ujar Ramzah, Selasa (17/2/2026).
Ia meminta penyidik menelusuri secara utuh rantai keputusan mulai dari penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi, hingga pengembangan kawasan oleh pihak swasta. Menurutnya, selain PT TPP, terdapat sekitar 10 perusahaan swasta lain yang diduga berada dalam pusaran proyek reklamasi tersebut dan perlu diusut perannya.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan identitas calon tersangka secara resmi. Namun penyidikan disebut terus bergerak, termasuk kemungkinan memeriksa kembali pihak pengembang, pejabat dan mantan pejabat terkait, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses reklamasi. Beredar pula kabar dua mantan Wali Kota Makassar telah dimintai keterangan.
Kasus ini menyedot perhatian publik di Makassar. Selain menyangkut pengelolaan kawasan pesisir strategis yang berkembang pesat, perkara ini juga menjadi ujian sejauh mana penegakan hukum mampu menembus kepentingan besar di balik proyek reklamasi. (*)












