MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, tersangka yang ditahan berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel. Penahanan dilakukan pada Rabu, (11/03/2026).
Menurut Didik, penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, UN sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit.
“Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah memungkinkan untuk menjalani proses hukum,” kata Didik dalam keterangannya.
Penahanan terhadap UN menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan lima orang tersangka pada Senin, 9 Maret 2026. Mereka masing-masing berinisial BB, mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; RM, Direktur PT AAN; RE, Direktur PT CAP; HS, tim pendamping penjabat gubernur; serta RRS, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.
Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Didik menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu menyelesaikan perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya. (*)












