KKMB Unismuh Ungkap Dugaan Rokok Ilegal di Sulsel, Temukan Gudang dan Desak Polda Bentuk Tim Khusus

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar gencar melakukan aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yaitu Kantor Bea Cukai Sulbagsel dan Mapolda Sulsel. Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.

Menurut temuan KKMB Unismuh, harga rokok ilegal yang dijual di pasaran sangat jauh di bawah harga rokok legal, yakni sekitar Rp14.000 hingga Rp17.000 per bungkus. Padahal, harga rokok legal yang sesuai ketentuan cukai berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh KKMB Unismuh Ridwan, ia menemukan berbagai kejanggalan. Di antaranya adalah ketidaksesuaian pita cukai dengan isi produk pada beberapa merek rokok seperti 68, Smith, dan Oma Bold. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran berat terhadap ketentuan cukai dan hukum.

“Temuan ini menunjukkan lemahnya deteksi aparat penegak hukum terhadap merek-merek rokok ilegal. Ini kegagalan sistemik,” tegas Ridwan, salah satu kader KKMB Unismuh Makassar.

Lebih lanjut, KKMB menuntut Kapolda Sulsel agar segera membentuk tim investigasi khusus untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulsel. Mereka juga mendesak pencopotan Kapolres Bulukumba yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Tak hanya mengandalkan aksi massa, KKMB juga melakukan investigasi mandiri dan menemukan gudang penyimpanan bahan baku rokok ilegal merek Oma Bold di Kabupaten Maros, serta gudang pengemasan dan kantor pemasaran produk tersebut.

“Kami wawancara langsung warga sekitar. Mereka mengonfirmasi bahwa lokasi itu memang digunakan untuk operasional rokok ilegal,” kata Yurdinawan, mantan Ketua KKMB Unismuh.

KKMB Unismuh akan melanjutkan langkah mereka melalui pelaporan resmi ke Polda Sulsel, membawa bukti-bukti hasil investigasi yang telah dikumpulkan.

Mereka berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera memberantas jaringan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)