MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Laode Ikram secara resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang terhadap sejumlah warga yang terlibat dalam perkara hukum di wilayah Kabupaten Enrekang.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada tanggal (isi tanggal pelaporan) dengan dasar dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan ketentuan terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan.
Menurut keterangan pelapor yang juga ketua SIDIK SULSEL, aksi pemerasan ditengarai dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak yang Diduga korban kriminalisasi hukum dengan janji akan memperingan tuntutan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Beberapa korban disebutkan telah menyerahkan uang dengan nilai yang berbeda-beda.
“Kami membawa bukti awal berupa bukti permintaan sejumlah bukti percakapan permintaan dana , dan keterangan korban yang menyatakan telah dimintai uang oleh oknum Kajari dengan nominal tertentu yang jumlahnya ditaksir menghampiti 2 Milyar Rupiah Kami meminta Polda Sulsel menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegas Laode Ikram ., usai melakukan pelaporan.
Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik mafia hukum dan memastikan integritas aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Ia juga menegaskan bahwa keberanian para korban yang bersedia memberikan keterangan harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Tidak boleh ada lagi pejabat hukum memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. Kami harap korban-korban lain yang pernah mengalami hal serupa berani bersuara,” tambahnya.
Laode juga meminta Kapolda Sulsel untuk membentuk tim khusus agar penyelidikan berjalan tanpa intervensi serta menjamin keamanan pelapor dan para saksi.
Harapan Atas Penegakan Hukum
Pihak pelapor dan para korban berharap penyelidikan berjalan secara tegas, obyektif, dan terbuka kepada publik, sebagai komitmen pemberantasan korupsi di tubuh institusi penegak hukum. Laode menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikawal melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)












