BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerasan jalan di Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, kini menjadi sorotan publik. Laporan mengenai proyek senilai Rp350 juta tersebut telah masuk ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), namun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda proses hukum yang berjalan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Kelurahan tahun anggaran lalu itu, ditemukan tidak sesuai harapan setelah sejumlah organisasi masyarakat melakukan investigasi langsung ke lapangan. Temuan itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Koordinator Bidang Hukum DPP Generasi Peduli Anak Bangsa (GPAM) Sulsel, Ridwan, mendesak Kejati Sulsel untuk segera memeriksa mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bontokamase yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Dapil IV, Fraksi Demokrat. Ridwan menilai, sebagai pelaksana kegiatan proyek saat itu, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kerugian negara yang terjadi.
“Sebagai putra asli Kecamatan Herlang, saya berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang agar masyarakat bisa mengetahui ke mana arah penggunaan dana negara, dan manfaatnya bisa benar-benar dirasakan,” tegas Ridwan, Rabu (29/5/2025).
Di tempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari bidang Pidsus.
“Sudah kami sampaikan ke bidang Pidsus, tinggal menunggu informasi selanjutnya,” ujar Soetarmi singkat.
Masyarakat kini berharap Kejati Sulsel menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini, demi penegakan hukum dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.(*)












