TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Laksus Sulawesi Selatan meminta dinas terkait di Kabupaten Takalar segera mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyoroti dugaan sejumlah titik pelaksana MBG yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut dinilai wajib untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Koordinator Laksus Sulawesi Selatan, Manrajai Awing, mengatakan limbah dari dapur MBG harus dikelola secara bersih dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“IPAL itu wajib. Limbah kegiatan MBG harus diolah dengan baik agar tidak berdampak pada warga,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Laksus juga menyoroti kualitas makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Ia menegaskan makanan yang disalurkan harus memenuhi standar gizi, terutama kandungan protein.
“Jangan sampai buah yang sudah layu atau tidak segar dibagikan. Ini program untuk meningkatkan gizi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” kata dia.
Laksus turut mempertanyakan kecukupan anggaran yang dialokasikan dalam program tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran MBG disebut sebesar Rp8.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, Rp10.000 per porsi untuk kelas 4 SD hingga SLTA, serta Rp5.000 untuk biaya operasional.
Menurut Manrajai, komponen menu seperti roti, telur, kacang, dan pisang perlu dikalkulasi ulang dengan harga pasar terkini.
“Patut dipertanyakan apakah nominal Rp8.000 atau Rp10.000 itu realistis untuk memenuhi standar gizi yang layak. Ini perlu dikroscek langsung di pasar,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan pengawasan menyeluruh, baik terhadap pengelolaan limbah maupun kualitas bahan pangan yang digunakan. Transparansi anggaran dan uji kelayakan menu, kata dia, penting agar program MBG benar-benar memberi manfaat optimal bagi anak-anak di Takalar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai evaluasi IPAL maupun rincian pengawasan mutu pangan dalam pelaksanaan MBG di daerah tersebut. (*)












