Menuju Penetapan Tersangka, Penyidikan Reklamasi Tanjung Bunga Masuki Babak Penentuan

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penyidikan dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Bunga memasuki fase krusial. Di balik deretan hunian mewah dan pusat komersial yang kini berdiri di atas laut yang ditimbun, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah mengunci konstruksi perkara dan mengantongi nama calon tersangka.

Tim penyidik bergerak sistematis. Pemeriksaan ahli agraria dari perguruan tinggi di Pulau Jawa dilakukan untuk menelisik aspek legal pertanahan. Koordinasi dengan auditor juga ditempuh guna memfinalkan hitungan kerugian negara.

Sumber penegak hukum menyebut estimasi kerugian sementara mencapai triliunan rupiah. Perhitungan itu dikaitkan dengan luas lahan reklamasi serta lonjakan nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan yang berubah dari ruang laut menjadi kawasan privat bernilai tinggi.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang paling diuntungkan dari alih fungsi ruang pesisir tersebut, dan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai koridor hukum?

Penyidikan tidak berhenti pada telaah dokumen perizinan. Aparat menelusuri jejak keputusan sejak tahap reklamasi, penerbitan hak atas tanah, hingga pemanfaatan lahan oleh pengembang. Fokusnya memastikan apakah pembangunan dilakukan setelah seluruh prasyarat hukum terpenuhi atau justru mendahului legalitas.

Dalam pusaran perkara, PT Tanamal Phinisi Property menjadi salah satu entitas yang disorot karena mengembangkan kawasan hunian dan perkantoran berskala besar di area yang kini diusut. Sumber internal menyebut penyidik mendalami kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh sebelum seluruh aspek perizinan rampung pola yang kerap muncul dalam perkara tata ruang dan reklamasi.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini disebut tidak semata soal biaya proyek. Auditor bersama tim ahli menilai nilai ekonomi ruang laut yang berubah fungsi, potensi penerimaan negara yang hilang, serta selisih nilai lahan pascareklamasi. Pendekatan tersebut menempatkan perkara sebagai dugaan kerugian atas pengalihan manfaat ruang publik menjadi kepentingan privat.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada lapisan teknis.

“Perkara reklamasi selalu menyangkut jaringan keputusan. Mulai dari izin, pelaksanaan, sampai penguasaan lahan. Semua mata rantai harus dibuka,” ujarnya. Ia menyebut ada sejumlah perusahaan lain yang perlu ditelusuri perannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Senin, (23/02/2026), mengatakan penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak. Ia enggan merinci konstruksi perkara yang sedang didalami.

Meski identitas calon tersangka belum diumumkan, penyidik disebut terus mengumpulkan bukti. Pemeriksaan lanjutan terhadap pengembang, pejabat aktif maupun mantan pejabat, serta pihak lain yang diduga memiliki peran strategis masih terbuka. Informasi yang beredar menyebut dua mantan Wali Kota Makassar telah dimintai keterangan. Tim jaksa juga telah menggeledah sebuah kantor properti di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang.

Kasus ini menyedot perhatian publik Makassar. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut arah pengelolaan kawasan pesisir strategis. Dengan nilai investasi yang diklaim mencapai Rp20 triliun, megaproyek di Tanjung Bunga kini berada di persimpangan: antara ambisi pembangunan dan ujian penegakan hukum. (*)