Nama Wakil Bupati Takalar Dicatut Penipu, Modus Minta Sumbangan Masjid Lewat WhatsApp

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Masyarakat Kabupaten Takalar diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Takalar. Oknum tak bertanggung jawab diketahui menggunakan foto profil Wakil Bupati dan menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta sumbangan.

Pelaku menggunakan nomor 083110714968 dengan memasang foto profil Wakil Bupati Takalar. Dalam pesan yang dikirimkan kepada calon korban, pelaku mengaku menjalankan perintah Wakil Bupati untuk menghimpun bantuan bagi masjid dan panti asuhan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Modus tersebut merupakan upaya penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam aksinya, pelaku juga mencantumkan nomor rekening BRI 001901230532505 atas nama Fahri Ardiansah Surahmat sebagai rekening penampung dana. Oknum tersebut bahkan mengatasnamakan bantuan untuk Masjid Babusaadah Daengilau guna meyakinkan calon korban.

Juru bicara Wakil Bupati Takalar, M. Yasin Daeng Limpo, menegaskan bahwa Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta sumbangan melalui pesan pribadi maupun transfer ke rekening tertentu.

“Kami tegaskan bahwa Bapak Wakil Bupati tidak pernah meminta sumbangan melalui pesan WhatsApp ataupun meminta masyarakat mentransfer dana ke rekening tertentu. Informasi tersebut jelas tidak benar,” kata Yasin, Rabu, (11/03/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat yang menerima pesan serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar pelaku penipuan dapat segera ditindak dan tidak menimbulkan korban lebih banyak.

Jika perlu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait sebelum menanggapi permintaan bantuan yang mengatasnamakan pejabat publik. (*)