indiwarta.com MAROS – Seorang pemuda asal Kabupaten Maros bernama Akbar (26) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi. Akbar mengaku babak belur setelah diseret dan dipukul saat merayakan malam pergantian tahun 2026 di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros.
Korban telah resmi melaporkan insiden tersebut ke seksi Propam dan Satreskrim Polres Maros pada Jumat (2/1/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Akbar menyalakan kembang api di kawasan PTB pada Rabu (31/12/2025) malam. Meski sempat memastikan situasi aman, sejumlah polisi berpakaian preman menghampiri dan mempertanyakan aksinya.
Sempat terjadi ketegangan yang dilerai oleh warga sekitar, namun situasi memanas ketika petugas kembali datang dengan personel lebih banyak.
“Polisi itu datang lagi bersama 10 orang anggotanya. Kemudian saya diseret sekitar 10 meter dan dipukul dari belakang oleh sekitar tujuh orang,” ungkap Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Mengaku Dipukul di Ruangan Penyidikan
Penderitaan Akbar berlanjut saat ia dibawa ke kantor polisi. Ia mengaku melihat oknum petugas tengah mengonsumsi minuman keras di dalam sebuah ruangan sebelum dirinya dipukul tanpa alasan yang jelas hingga dimasukkan ke dalam sel.
“Di ruangan itu, saya lihat ada polisi yang sedang minum bir. Tanpa bicara, polisi itu langsung pukul saya sampai babak belur,” tuturnya.
Selama ditahan, Akbar mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang tidak ia ketahui isinya. Ia juga membantah tuduhan petugas yang menyebutnya hendak mengeroyok polisi, mengingat saat kejadian ia sedang seorang diri.
Tanggapan Kapolres Maros
Akibat penganiayaan tersebut, Akbar mengalami luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya. Ia pun telah menjalani pemeriksaan visum untuk melengkapi laporannya.
Merespons laporan tersebut, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam. Ia menjamin kasus ini akan ditangani secara profesional baik dari sisi pidana maupun etik.
“Kami telah menerima laporan korban di Propam maupun Satreskrim. Kami akan mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Douglas.












