TAKALAR, INDIWARTA.COM – Tim pemasangan jaringan Wi-Fi yang mengatasnamakan diri sebagai “Jaringan Republik” kembali menancapkan tiang dan menarik kabel di Kelurahan Pappa, Kabupaten Takalar, meski telah dua kali mendapat surat peringatan dari pemerintah setempat.

Lurah Pappa, Firmansyah Hasbi, S.Sos, mengatakan aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan maupun warga. Padahal, dampaknya sudah mulai dirasakan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan dua surat peringatan, tetapi pekerjaan tetap berjalan. Ini menimbulkan gangguan lalu lintas dan berpotensi membahayakan warga,” kata Firmansyah, Rabu (31/12/2025).
Persoalan ini turut mendapat perhatian Bupati Takalar Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye. Ia menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur, termasuk jaringan digital, wajib mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Kami mendukung pengembangan jaringan digital, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan. Pemerintah daerah akan meninjau kontraknya dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum bila diperlukan,” ujar Firdaus.
Keluhan juga datang dari warga sekitar lokasi pemasangan. Mereka melaporkan adanya penutupan jalan sementara, kerusakan trotoar, serta kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang pada estetika dan keselamatan lingkungan. Sejumlah pekerjaan bahkan disebut dilakukan pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan pengguna jalan.
Sementara itu, Hasnaeni (Ketua Tim Pokja Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Takalar), mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permohonan izin dari pengelola jaringan yang bersangkutan. Bahkan, nama usaha tersebut belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Sudah lama kami menunggu itikad dari pihak mereka. Sampai hari ini aktivitas tetap berjalan. Kami juga sudah bersurat ke kecamatan agar diteruskan ke desa dan kelurahan, termasuk perumahan-perumahan di Takalar. Tapi belum ada respons,” ujar Neni.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menolak investasi maupun penyediaan layanan internet, selama seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
“Bukan kami menolak, tapi setidaknya berkas perizinannya harus dilengkapi sebelum melakukan pemasangan di lapangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Jaringan/Wi-Fi Republik belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terkait pemasangan tiang dan kabel jaringan tersebut juga belum mendapat tanggapan. (*)












