TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di Kabupaten Takalar. Seorang teknisi jaringan internet MyRepublic meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat melakukan penarikan kabel jaringan, Minggu (8/2/2026) dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di samping Bank Mandiri, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Korban diketahui bernama Rustam Baharuddin Dg Nangga (40), teknisi MyRepublic yang berdomisili di Tamalaeng, Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi.
Rekan kerja korban, Arwin Dg Lion (38), menuturkan, peristiwa bermula saat mereka melakukan penarikan kabel gantungan jaringan pada dini hari.
“Kami berangkat dari Gowa sekitar pukul delapan malam. Saat kejadian sekitar jam satu dini hari, kabel seling yang ditarik almarhum tiba-tiba menyentuh kabel listrik PLN,” ujar Arwin.
Menurutnya, korban langsung tersengat aliran listrik dan terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Korban langsung terjatuh. Kami tidak bisa berbuat banyak karena aliran listrik masih aktif,” katanya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Petugas Polres Takalar tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 Wita dan langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Pamapta III Polres Takalar, Ipda Agustino, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.
“Benar telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat pemasangan kabel jaringan,” ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memutus sementara aliran listrik di sekitar lokasi kejadian. Setelah kondisi dinyatakan aman, korban dievakuasi ke BLUD RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk pemeriksaan medis.
Usai pemeriksaan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah orang tua korban di Bulujaya Barana’, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 02.42 Wita.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas pemasangan jaringan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Hal itu dibenarkan oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
“Kami sudah cek di dinas terkait, dan memang benar MyRepublic belum memiliki izin resmi untuk melakukan pemasangan jaringan di wilayah Takalar,” tegas Daeng Manye saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, seluruh penyedia layanan utilitas, termasuk jaringan internet, wajib mematuhi aturan perizinan serta standar keselamatan kerja.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Ke depan, tidak boleh ada aktivitas pemasangan jaringan tanpa izin resmi karena menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar, lanjut Daeng Manye, akan melakukan evaluasi dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pemasangan jaringan utilitas yang tidak memiliki izin resmi.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut dan mengimbau seluruh pihak agar setiap kegiatan pemasangan jaringan memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kelengkapan perizinan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)












