MALUKU BURU, INDIWARTA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Buru berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang adat sebagai payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buru Ikram Umasugi usai menggelar pertemuan bersama para tokoh adat setempat.
Menurut Ikram, keberadaan Perda Adat menjadi kebutuhan mendesak di tengah berbagai persoalan adat yang kerap muncul, terutama terkait sengketa kepemimpinan raja dan wilayah petuanan. Selama ini, absennya regulasi khusus dinilai membuat posisi hukum masyarakat adat menjadi lemah dan rawan polemik.
“Perda Adat penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat, sekaligus menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan adat yang terjadi,” ujar Ikram.
Ia menjelaskan, Perda Adat nantinya akan mengatur secara jelas tata kelola adat, kelembagaan adat, hak ulayat, serta mekanisme penyelesaian konflik sosial yang berkaitan dengan adat istiadat di Kabupaten Buru. Dengan demikian, hukum adat yang selama ini hidup dan dipraktikkan masyarakat memiliki legitimasi formal dalam sistem pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah juga menilai pembentukan Perda Adat merupakan bentuk komitmen negara dalam menghormati dan melindungi hukum adat yang masih berlaku dan diakui oleh masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, Pemda Buru berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh adat, lembaga adat, akademisi, hingga perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah. Keterlibatan multipihak ini dinilai penting agar substansi Perda benar-benar mencerminkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemda berharap, kehadiran Perda Adat dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat identitas dan kearifan lokal masyarakat adat di Kabupaten Buru. (SM)












