Penambang Akui Minta Izin di Pos TNI, Aktivitas Ilegal di Gunung Botak Terus Berjalan

BURU, INDIWARTA.COM – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dan Kali Anahoni, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan. Sejumlah penambang mengakui tetap beroperasi meski tanpa mengantongi izin resmi, bahkan diduga mengklaim telah meminta izin secara lisan di pos penjagaan TNI setempat.

Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang penambang yang beraktivitas di kawasan terlarang itu. Ia menyebut, sebelum memulai pekerjaan, mereka sempat berkoordinasi dan meminta izin di pos TNI yang berada di wilayah Kali Anahoni Bawa.

“Kami sudah lapor dan minta izin di pos, dan diizinkan untuk bekerja,” ujar Agus, salah seorang penambang, kepada media, Senin, (26/012026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan yang sejatinya telah lama dinyatakan tertutup untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Gunung Botak dan Kali Anahoni diketahui masuk dalam wilayah yang dilarang, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan risiko sosial yang ditimbulkan.

Pengakuan penambang ini juga dinilai memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran, bahkan perlindungan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian, klaim tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat dan sejumlah tokoh setempat menilai alasan penambang tidak dapat dibenarkan. Mereka menegaskan bahwa izin lisan, dari pihak mana pun, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggugurkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan.

“Aktivitas ilegal tetap ilegal, meskipun mengaku sudah minta izin ke pihak mana pun,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Buru.

Warga mendesak aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak dan Kali Anahoni. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut diusut secara transparan dan tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

(Red/Sofyan)