JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kabupaten Takalar mencatatkan langkah awal dalam penyesuaian regulasi daerah pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Daerah di Sulawesi Selatan itu menjadi yang pertama melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait penyesuaian sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang, memimpin kunjungan kerja ke Kemenkum RI. Rombongan diterima Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra, beserta jajaran, di Jakarta, Rabu, (21/01/2026).
Konsultasi tersebut membahas penyesuaian Perda terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Fokus utamanya adalah perubahan sanksi pidana kurungan dalam Perda menjadi pidana denda sesuai kategori yang ditetapkan undang-undang.
“Konsultasi ini sangat penting bagi kami di daerah dalam menjalankan fungsi legislasi,” kata Ahmad Sabang. Ia menyebut banyak Perda yang masih memuat sanksi pidana kurungan dan wajib disesuaikan agar sejalan dengan KUHP baru.
Menurut Ahmad, seluruh Perda yang mengatur ancaman pidana kurungan harus diubah menjadi pidana denda, mulai dari denda kategori I hingga paling banyak kategori III. Penyesuaian ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penataan sistem hukum daerah agar tidak bertentangan dengan kebijakan hukum nasional.
Ia menegaskan DPRD dan pemerintah daerah harus bergerak cepat. “Penyesuaian ini krusial agar tidak terjadi disparitas penerapan hukum di daerah,” ujarnya.
Langkah DPRD Takalar mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum. Dr. Hendra Kurnia Putra menilai inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam menjaga harmonisasi regulasi.
“Kabupaten Takalar merupakan daerah pertama yang datang langsung ke Kementerian Hukum untuk berkonsultasi terkait penyesuaian pidana dalam Perda pasca-berlakunya KUHP baru,” kata Hendra. “Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain.”
Ia menekankan bahwa penyesuaian Perda bukan sekadar mengubah redaksi pasal, tetapi menata ulang filosofi pemidanaan agar selaras dengan semangat KUHP baru. Ancaman pidana kurungan dalam Perda, kata dia, tidak lagi relevan dan harus diganti dengan pidana denda sesuai kategori.
Hendra berharap hasil konsultasi tersebut segera ditindaklanjuti dalam proses pembentukan maupun perubahan Perda di Kabupaten Takalar. Dengan begitu, sinkronisasi antara regulasi daerah dan hukum nasional dapat terjaga. (*)












