TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai memperkuat fondasi pelayanan publik di wilayah hasil pemekaran. Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Staf Kecamatan untuk Kecamatan Polongbangkeng Utara (Poltim) dan Kecamatan Laikang, dalam kegiatan Leaders Talk di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Senin (26/01/2026).
Penyerahan SK tersebut menandai langkah awal penguatan struktur organisasi pemerintahan di dua kecamatan baru agar mampu memberikan pelayanan yang cepat dan profesional kepada masyarakat.
“Dengan adanya SK staf ini, struktur pemerintahan Kecamatan Poltim dan Laikang menjadi lebih lengkap dan solid. Pelayanan publik harus berjalan lebih efektif dan responsif,” kata Daeng Manye.
Ia menjelaskan, Kecamatan Poltim merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), sementara Kecamatan Laikang dimekarkan dari Kecamatan Mangarabombang. Dengan terbentuknya dua kecamatan tersebut, jumlah kecamatan di Kabupaten Takalar kini resmi menjadi 12 kecamatan.
Menurut Daeng Manye, pemekaran wilayah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan kesiapan aparatur agar manfaat pemekaran benar-benar dirasakan masyarakat sejak awal.
“Pemekaran harus diikuti penguatan aparatur dan pelayanan. Ini komitmen kami agar masyarakat merasakan kehadiran negara secara nyata,” ujarnya.
Camat Laikang, Marwan, SE, mengakui selama ini pelayanan administrasi di wilayahnya belum optimal akibat keterbatasan personel. Sejumlah tugas administrasi masih ditangani langsung oleh kepala seksi.
“Dengan adanya SK staf ini, beban kerja akan lebih terbagi. Kami optimistis pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih lancar dan maksimal,” kata Marwan.
Diketahui, masing-masing kecamatan menerima delapan orang staf, sehingga total 16 staf resmi memperkuat pelayanan di Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Kecamatan Laikang.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pemerintahan yang responsif dan efektif, sejalan dengan semangat Program Takalar Cepat yang menitikberatkan pada pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. (*)












