Polemik Bangunan Studio Kantor Bupati Takalar, Pemkab: Tidak Langgar Aturan Sempadan Jalan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bangunan studio kantor Bupati Takalar yang baru saja selesai dibangun pada tahun 2024 menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak bahkan mengkritik keberadaannya, dan kritik tersebut sempat menjadi sorotan di sejumlah media online lokal Takalar.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menegaskan bahwa pembangunan ruang studio tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar. Bahkan, di bagian depan bangunan studio itu direncanakan pemasangan videotron eksterior untuk publikasi kegiatan pemerintah daerah serta promosi Takalar ke depan.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP), Pemkab Takalar menepis anggapan bahwa bangunan studio tersebut melanggar aturan sempadan jalan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Andi Fadli, menegaskan bahwa lokasi studio masih berada dalam pekarangan kantor bupati dan merupakan bagian dari fasilitas pelayanan publik.

“Bangunan itu sudah sesuai dengan RTRW, karena Kecamatan Pattalassang memang ditetapkan sebagai wilayah perkantoran yang menjadi pusat fasilitas pelayanan publik,” ujar Andi Fadli saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan studio tersebut tidak menyalahi aturan sempadan jalan sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media lokal.

“Jadi, itu tidak melanggar aturan. Bangunan ini diperuntukkan bagi pelayanan publik, seperti halnya pos polisi yang juga berada di pinggir jalan dan tetap diperbolehkan karena fungsinya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dengan pernyataan ini, Pemkab Takalar berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait pembangunan studio tersebut dan memahami bahwa keberadaannya bertujuan untuk mendukung pelayanan serta transparansi pemerintah daerah. (*).