TAKALAR, INDIWARTA.COM – Penanganan dugaan penyimpangan proyek pengadaan kandang ayam senilai Rp2 miliar di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPK) Kabupaten Takalar kini resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri Takalar. Proyek bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2023 itu sebelumnya sempat ditangani Unit Tipikor Polres Takalar sebelum dihentikan karena laporan serupa telah lebih dulu masuk ke kejaksaan.
Kanit Tipikor Polres Takalar, Ipda Anwar Asrul, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk sejak sebelum ia menjabat. Meski demikian, ia mengaku tetap melanjutkan langkah awal penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (fulbaket).
“Laporan ini sudah masuk sebelum saya menduduki Tipikor. Tapi tetap saya lanjutkan fulbaket, itu pun hanya pada fisik kandangnya saja, bukan persoalan lahan,” kata Anwar saat ditemui di depan ruang kerjanya.
Dalam proses tersebut, Polres Takalar turut berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk memastikan hasil audit terhadap fisik pembangunan.
“Dari hasil koordinasi dengan Inspektorat dan PPK, ada selisih sekitar satu sampai dua juta rupiah per kandang dari total 13 unit. Nilainya tidak besar dan sudah dilakukan pengembalian,” ujarnya.
Meski ada temuan selisih, Polres Takalar menghentikan proses karena adanya aturan yang melarang dua institusi hukum menangani laporan identik secara bersamaan. Laporan ini diketahui lebih dulu terdaftar di Kejaksaan Negeri Takalar.
“Kami baru tahap fulbaket dan belum masuk penyelidikan. Karena laporan yang sama sudah berada di kejaksaan, kami tidak bisa lanjut. Apalagi kejaksaan sudah menyentuh persoalan lahan, sementara fokus kami hanya di bangunan kandang,” tambahnya.
Kejaksaan Mulai Bergerak
Berbeda dengan Polres, Kejaksaan Negeri Takalar memastikan proses hukum atas dugaan penyimpangan proyek ini berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, SH, mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan aktif.
“Iye, benar. Dugaan korupsi pengadaan kandang ayam DPK Takalar sedang kami selidiki,” ujar Musdar.
Ia mengungkapkan, sejauh ini setidaknya 15 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri dari pejabat dinas, pejabat pembuat komitmen, penyedia, hingga pihak teknis.
Meski demikian, Kejari Takalar belum merilis jumlah pasti kerugian negara dalam proyek tersebut. Musdar menegaskan penetapan kerugian akan dilakukan setelah meminta audit resmi dari lembaga berwenang.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan apakah perkara ini akan naik ke penyidikan dan menyeret pihak yang terlibat, atau kembali berhenti di meja pemeriksa. (*)












