TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Komite Aktivis Mahasiswa Independen Sulawesi Selatan menyoroti proyek pengadaan 2.300 unit tong sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp600 juta.
Sorotan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Takalar dan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis, (26/02/2026). Dalam orasinya, massa menduga adanya mark up anggaran jika dibandingkan antara jumlah unit yang diadakan dan total nilai proyek.
“Kami menduga kuat adanya mark up anggaran dari proyek pengadaan tong sampah ini,” ujar salah satu juru bicara aksi.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga menuding adanya keterlibatan saudara kandung Bupati Takalar berinisial HM dalam proses lelang hingga pelaksanaan pengadaan. Tuduhan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Para demonstran mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta agar pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa oknum berinisial HM serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Selain itu, massa menuntut pembukaan dokumen kontrak kepada publik guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan langkah lanjutan atas tuntutan yang diajukan para aktivis.
Kasus ini menambah daftar proyek pengadaan barang dan jasa di daerah yang menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Cw)












