TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek pemasangan paving block di area parkiran objek wisata Maudu Lompoa, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp200 juta itu dipersoalkan lantaran perusahaan pelaksana yang memenangkan tender dikabarkan sudah tidak aktif.
Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Sahfe Interprises. Namun, informasi yang beredar menyebutkan badan usaha itu sudah “mati” atau tidak lagi aktif secara administratif. Jika benar, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau benar perusahaan tidak aktif, maka yang harus diperiksa adalah proses administrasi dan verifikasi tendernya. Setiap perusahaan yang ikut tender wajib memenuhi syarat legalitas dan status keaktifan badan usaha,” ujar seorang sumber yang ditemui di kawasan Alun-Alun Makkatang.
Sumber tersebut menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, keaktifan badan usaha merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.
Kepala Desa Cikoang, Zainuddin Johan, mengaku tidak mengetahui secara rinci ihwal status perusahaan pelaksana proyek tersebut. Ia menyebut, sebelum pekerjaan dimulai, pihak pelaksana telah menyampaikan laporan kepada pemerintah desa.
“Kami hanya mengetahui bahwa sebelum pekerjaan berjalan, pihak pelaksana datang melapor ke desa. Soal status perusahaan, kami tidak tahu secara detail,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rihul, membantah informasi yang menyebut perusahaan pelaksana tidak aktif. Ia menegaskan bahwa CV Sahfe Interprises masih berstatus aktif dan memenuhi syarat sebagai pelaksana pekerjaan.
“Perusahaannya aktif,” kata Rihul singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meski telah dibantah oleh PPK, isu ini tetap memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait membuka secara transparan dokumen administrasi tender guna memastikan proyek wisata tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. (Cw)












