TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan tajam. Program yang dibiayai APBD 2025 dengan anggaran mencapai Rp4,4 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), terutama pada penggunaan material bangunan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia, Burhan Salewangan, S.H., menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait proyek RTLH yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar.
Langkah itu diambil menyusul adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Fiskal Takalar Tahun Anggaran 2025 tersebut.
“Insyaallah, kami sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lapangan. Segera kami rampungkan untuk pelaporan,” ujar Burhan, Sabtu (31/1/2026).
Aktivis yang dikenal vokal ini menilai hasil fisik proyek yang menyasar lebih dari seratus rumah warga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan. Ia menyebut adanya selisih harga material yang tidak wajar.
“Informasi yang kami terima, bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga muncul selisih harga yang sangat mencurigakan,” katanya.
Burhan juga mendesak APH di Kabupaten Takalar baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk proaktif dan tidak menutup mata terhadap isu yang telah ramai diberitakan media. Menurut dia, penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan resmi apabila indikasi awal penyalahgunaan anggaran sudah terlihat jelas.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan kualitas material. Dari total 154 unit rumah sasaran program, bahan bangunan yang dikirimkan dinilai jauh di bawah standar RAB.
Warga mengaku tidak menerima nota atau bukti serah terima material seperti pasir, batu bata, dan kayu. Selain itu, dokumen RAB yang diperlihatkan kepada warga disebut tidak mencantumkan rincian harga satuan secara utuh.
Sorotan juga diarahkan kepada konsultan teknis PT Trimako Abdi Konsulindo dan konsultan pengawas PT Angkasa Global Consultant. Perencanaan proyek dinilai tidak profesional karena gambar kerja diseragamkan, tanpa mempertimbangkan tingkat kerusakan rumah yang berbeda-beda.
Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Budiarosal, enggan memberikan komentar panjang. Ia mengarahkan agar konfirmasi teknis dilakukan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk jelasnya Pak, datang saja ke kantor nanti dikonfirmasi dengan PPK dan Bidang PKP selaku teknisnya. Saya sudah sampaikan ke PPK-nya,” tulis Budiarosal melalui pesan singkat kepada fasindonews, Sabtu (31/1/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan, PPK proyek RTLH belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada pihak kontraktor, CV Aksan Putra Mandiri, yang masih bungkam saat dihubungi.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi. (*)












