MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengurai polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Muhammad Yusran, mantan Kepala SMAN 5 Makassar. Rapat yang berlangsung Kamis, 8 Januari 2026, itu dipimpin Sofyan Syam dari Fraksi Partai Golkar bersama tiga anggota DPRD Sulsel lainnya.
RDP digelar atas permohonan Muhammad Yusran, yang hadir didampingi sejumlah pimpinan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi media, di antaranya Ketua LSM PERAK Indonesia Adiarsa MJ, Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sulsel Muslimin, serta Ketua LSM LIKMA Indonesia Asrul Arifuddin.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Muhammad Yusran pernah terseret persoalan hukum pada 2016 dan kemudian dijatuhi sanksi PTDH sebagai aparatur sipil negara pada 2021. Namun, sorotan tajam muncul lantaran surat keputusan PTDH itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Andi Sudirman Sulaiman.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai tidak ada regulasi yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan ASN tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Tolong perlihatkan kepada kami payung hukumnya jika memang ada kewenangan pelaksana tugas gubernur untuk memberhentikan status ASN seseorang tanpa izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ruslan di hadapan anggota dewan.
Ruslan menegaskan, persoalan ini tidak sekadar menyangkut nasib individu, melainkan menyentuh marwah hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurut dia, jika benar terjadi cacat kewenangan, maka keputusan PTDH tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi birokrasi.
“Negara tidak boleh menghukum warganya, apalagi ASN, dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Nada serupa disampaikan Ketua LSM LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin. Ia meminta agar proses pemberhentian tersebut dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk perubahan konstruksi hukum perkara yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan pungutan liar, namun kemudian berkembang menjadi gratifikasi.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Ini harus dibuka secara terang agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Asrul.
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, menyatakan keprihatinan mendalam atas PTDH yang dialami Muhammad Yusran. Menurutnya, PTDH bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak, martabat, dan masa depan seseorang.
“Kami tidak datang untuk menyudutkan siapa pun. Kami hanya meminta agar pihak berwenang berbesar hati mengembalikan status Saudara Yusran jika memang terbukti ada kekeliruan,” kata Adiarsa.
Ia mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan telaah hukum dan mengkaji ulang surat keputusan PTDH tersebut demi menjunjung asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Adiarsa juga meminta DPRD Sulsel, khususnya Komisi E, terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan serupa terhadap ASN lain.
Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang hadir mengaku miris setelah mendengar langsung perjalanan kasus yang dialami Muhammad Yusran. Mereka menilai persoalan ini harus ditangani secara objektif dan transparan agar tidak menjadi preseden keliru dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Komisi E DPRD Sulsel menyatakan akan menindaklanjuti seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak, termasuk meminta klarifikasi dari instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya memastikan setiap kebijakan di sektor pendidikan dan kepegawaian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
RDP tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi dan Kota Makassar, serta pihak sekolah dan organisasi profesi guru. DPRD berharap forum ini dapat mengurai secara utuh dasar hukum, proses pemeriksaan, dan proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.
(Red/HSN)












