Puluhan Dapur MBG di Takalar Belum Miliki IPAL, Terancam Sanksi hingga Penutupan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar menuai sorotan. Puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penutupan operasional.

Sorotan ini mencuat setelah beredar laporan mengenai dugaan ketidaklengkapan fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah dapur MBG. Berdasarkan pendataan sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar, dari sekitar 25 titik dapur yang beroperasi, baru dua SPPG yang tercatat memiliki IPAL.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup, Ardiansyah, menyebut dua dapur yang telah memenuhi ketentuan tersebut yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.

“Insyaallah setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik pembangunan SPPG. Media juga akan kami libatkan agar prosesnya terbuka,” ujar Ardiansyah, Rabu, (25/02/2026).

Menurut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL. Ketentuan itu juga menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

Tanpa IPAL, dapur MBG dinilai belum memenuhi standar lingkungan dan sanitasi.

“Sanksinya bisa berupa teguran hingga penutupan operasional jika tidak memenuhi ketentuan,” kata Ardiansyah.

Selain itu, regulasi teknis Kementerian Kesehatan terkait higiene dan sanitasi jasa boga mewajibkan tersedianya sistem pembuangan limbah sesuai standar, seperti septic tank atau IPAL, serta tempat sampah tertutup. Limbah cair dilarang dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.

Kritik juga datang dari warga Kecamatan Mangarabombang, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan menutup sementara dapur MBG yang belum memenuhi standar sanitasi dan lingkungan.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain satu dapur di Desa Topejawa, dua dapur di Desa Cikoang, serta tiga dapur di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, dan Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone.

Menurut Daeng Tojeng, tujuan program MBG untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.

“Programnya sangat baik, tetapi jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar,” ujarnya.

Ia mengingatkan, aktivitas dapur skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair dan padat setiap hari. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah berisiko mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan inspeksi terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar program peningkatan gizi tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga. (*)