Puluhan Dapur MBG Tanpa IPAL, Sawah di Takalar Diduga Tercemar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan pencemaran limbah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, memicu keresahan petani. Air limbah berminyak dan berbau menyengat dilaporkan mengalir ke area persawahan di Dusun Anging Mammiri, menyebabkan tanaman padi layu hingga mati.

Perwakilan petani Lassang Barat, Chaeril Anwar Daeng Lewa, meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Ia menyebut keluhan petani sebenarnya sudah disampaikan sejak awal masa tanam.

“Sejak tabur benih, bau limbah sudah tercium. Awalnya saya tidak percaya, tapi setelah melihat langsung kondisi sawah, memang ada dampaknya,” ujar Chaeril, Jumat (27/2/2026).

Jarak antara dapur MBG dan sawah terdampak diperkirakan hanya sekitar 100 meter. Chaeril yang memiliki satu petak sawah di sekitar lokasi mengaku menyaksikan langsung perubahan kondisi tanaman yang menguning dan tidak berkembang normal.

Sorotan terhadap dugaan pencemaran ini menguat di tengah fakta minimnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur MBG di Takalar. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) menunjukkan, dari puluhan SPPG yang beroperasi, baru dua yang memiliki IPAL.

Dua dapur tersebut adalah SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang.

Pejabat Fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, sebelumnya menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran standar pengelolaan limbah, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat diberlakukan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Ketahanan (LHPK) Takalar, Syafaruddin Lallo, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut.

“Kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, mengungkapkan hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar. Dari jumlah itu, 29 telah beroperasi, namun baru 17 yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini turut dikritisi LSM Langkoraa HAM Sulsel. Aktivisnya, Adi Nusaid, menilai dapur MBG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

“Aturan jelas, setiap penghasil limbah wajib mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aspek kesehatan, penerbitan SLHS mensyaratkan sistem pembuangan limbah sesuai standar, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL. Limbah cair tidak diperkenankan langsung dialirkan ke saluran umum tanpa proses pengolahan.

Di tengah program pemenuhan gizi yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, para petani kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Takalar. Mereka berharap program tersebut tidak meninggalkan persoalan baru di lahan sawah yang menjadi sumber penghidupan utama. (*)