JAKARTA, INDIWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi kembali menarik garis tegas antara kerja jurnalistik dan kriminalisasi hukum. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diseret ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. MK menyatakan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib lebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata hanya dimungkinkan apabila mekanisme tersebut diabaikan.
Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap praktik aparat penegak hukum yang kerap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan langsung mempidanakan wartawan atas karya jurnalistiknya. MK menilai praktik tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya masuk dalam kategori jurnalistik dan apakah terjadi pelanggaran kode etik. Tanpa proses tersebut, pemanggilan wartawan oleh aparat penegak hukum dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Menanggapi putusan itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos., M.H., menyebut keputusan MK sebagai tonggak penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Putusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi siapa pun yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan,” ujar Suhardi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Suhardi, putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai gate keeper etik jurnalistik, bukan sekadar lembaga formalitas. Ia menilai kriminalisasi pers akan terus terjadi jika aparat hukum mengabaikan mekanisme yang telah diatur undang-undang.
“Jika setiap sengketa pers langsung dibawa ke polisi, itu sama saja dengan mengubur semangat reformasi dan kebebasan berekspresi,” katanya.
Suhardi menegaskan, putusan MK bukan berarti memberikan kekebalan mutlak kepada wartawan. Pers tetap dituntut bekerja profesional, akurat, dan beretika. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Pers harus bertanggung jawab, tetapi kekuasaan juga harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Putusan MK ini adalah penegasan bahwa demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa,” ucapnya.
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang selama ini kerap melaporkan wartawan tanpa memahami mekanisme hukum pers. Lebih jauh, putusan ini dipandang sebagai benteng konstitusional agar kebebasan pers tidak kembali tergerus oleh praktik kriminalisasi. (*)












