Regulasi Baru BOP, Ribuan Guru Paruh Waktu di Takalar Terancam Tak Digaji

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Ribuan guru paruh waktu di Kabupaten Takalar menghadapi ketidakpastian nasib. Sejak dua bulan terakhir, sebagian dari mereka mengaku belum menerima gaji akibat kebijakan terbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 43, pembayaran honor hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Syarat tersebut antara lain berstatus non-ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru. Persoalan muncul karena tidak semua guru paruh waktu memenuhi ketentuan itu.

Di sisi lain, guru yang telah memiliki sertifikasi tidak lagi masuk dalam kategori penerima honor melalui dana BOP karena dianggap telah menerima tunjangan profesi. Padahal, menurut sejumlah guru, tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan atas kompetensi, bukan pengganti gaji pokok.

Akibatnya, beban kerja guru paruh waktu tetap berjalan sebagaimana biasa. Mereka tetap mengajar dan menjalankan tanggung jawab pendidikan, namun tanpa kepastian penghasilan. Bahkan, ada guru yang belum bersertifikasi juga tidak dapat menerima honor karena terkendala persyaratan administratif.

“Kami sudah dua bulan tidak menerima gaji, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kami tetap mengabdi untuk pendidikan anak-anak di Takalar,” ujar salah seorang guru paruh waktu, Rabu, (25/022026).

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik non-ASN. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Para guru juga menyinggung komitmen percepatan pembangunan daerah yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Mereka berharap semangat “Takalar Cepat” tidak berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan melalui solusi nyata atas persoalan yang mereka hadapi.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu mencari skema alternatif pembiayaan atau kebijakan transisi agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan kesejahteraan guru tetap terjamin. Tanpa langkah cepat, kekhawatiran akan menurunnya motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah Takalar menjadi ancaman yang nyata. (*)