Ribuan Sertifikat PTSL Dibagikan di Sanrobone, Wabup Takalar Tekankan Kepastian Hukum Tanah

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar terus mendorong kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, menyerahkan sebanyak 1.197 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Sanrobone, Selasa (13/1/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis di Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, dan diikuti masyarakat penerima sertifikat dari sejumlah desa di wilayah tersebut. Program PTSL sendiri merupakan agenda nasional yang bertujuan memberikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya, Hengky Yasin mengapresiasi kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Takalar yang dinilai konsisten menjalankan program PTSL. Ia menegaskan, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam memperkuat sistem hukum pertanahan.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan lahan. Ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset tanah,” kata Hengky.

Ia juga menekankan bahwa tanah bukan hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga nilai ekonomi. Sertifikat tanah, menurutnya, dapat meningkatkan nilai aset sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya.

Wabup Takalar itu pun berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak serta bertanggung jawab. “Manfaatkan sertifikat ini dengan baik karena dapat menjadi aset ekonomi bagi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sanrobone, Irham L, menjelaskan bahwa total sertifikat PTSL yang diserahkan di wilayahnya mencapai 1.197 lembar. Rinciannya, Desa Ujung Baji menerima 200 sertifikat, Desa Tonasa 300 sertifikat, Desa Lagaruda 201 sertifikat, Desa Sanrobone 153 sertifikat, dan Desa Paddinging sebanyak 343 sertifikat.

Irham berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia juga mengingatkan agar dokumen kepemilikan tanah itu disimpan dengan baik karena memiliki nilai hukum yang penting.

Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL ini turut dihadiri Kapolsek Mappakasunggu, Kepala Kantor ATR/BPN Takalar, para kepala desa se-Kecamatan Sanrobone, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tonasa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. (*)