BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh kembali bersuara lantang menyoroti peredaran rokok ilegal bermerek 68 yang diduga marak di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Bulukumba. Dalam pernyataannya, KKMB menuding aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bulukumba, tidak berdaya dalam memberantas dugaan mafia rokok ilegal yang dinilai telah berlangsung lama dan terorganisir.
Ketua KKMB Unismuh, Jadid, menyampaikan bahwa rokok bermerek 68 tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dan berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara. “Penegakan hukum selama ini terkesan setengah hati. Meski ada operasi dari Bea Cukai dan kepolisian, namun praktik peredaran rokok ilegal masih sangat masif,” ungkapnya, Minggu (6/7/2025).
KKMB menduga jaringan rokok ilegal ini tak hanya menyasar Bulukumba, tetapi juga kabupaten lain seperti Sinjai, Soppeng, Bantaeng, Maros, Gowa, hingga Makassar. Dalam hasil investigasi internal KKMB, ditemukan bahwa distribusi dilakukan secara tertutup ke toko-toko kecil menggunakan boks karton.
“Pita cukai yang digunakan adalah jenis SKT isi 2 batang, padahal dalam kemasan terdapat lebih dari itu. Ini merupakan modus klasik untuk menghindari beban cukai,” beber Jadid.
Ia juga menuturkan beberapa ciri mencolok rokok ilegal, seperti:
- Tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu
- Desain kemasan yang tidak profesional
- Tulisan produk buram dan informasi produksi tidak tercantum
- Tidak ada peringatan kesehatan bergambar sesuai regulasi pemerintah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun. Namun, Jadid menyayangkan lemahnya penindakan. “Kami curiga adanya pembiaran oleh aparat. Bahkan, kami menduga pengusaha rokok ilegal merek 68 mendapat perlakuan khusus dan menjadi kebal hukum,” ujarnya.
Langkah nyata pun diambil KKMB. Setelah melakukan audiensi dengan pihak Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, KKMB mengagendakan aksi unjuk rasa jilid 2 serta akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada Selasa pekan depan.
“Kami tidak main-main. Jika perlu, Kapolres Bulukumba harus dicopot karena kami anggap telah gagal melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat rokok ilegal,” tegas Jadid.
KKMB berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, serta mendorong masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas dan keberpihakan terhadap masa depan negara,” tutupnya.
Sementara itu, Pihak Rokok 68 yang belum memberikan keterangan resmi. Tim media Indiwarta masih dalam proses mencari kontak WhatsApp. (*)












