PINRANG indiwarta– Tim penertiban yang terpadu lintas sektor Kabupaten Pinrang melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jumat sore (30/1/2026).
Langkah ini dinilai pedagang tidak sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Pinrang dua hari sebelumnya, yang menyepakati penundaan penertiban hingga adanya solusi relokasi final.
Penertiban ini mengejutkan para pedagang mengingat pada RDP Rabu (28/1/2026), perwakilan pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati status quo.
Salah satu pedagang yang warungnya ikut ditertibkan menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dalam RDP kedua tersebut, kesepakatan penundaan tidak hanya berlaku untuk PKL Lasinrang Park, tetapi juga mencakup pedagang di Jl. Ir. Juanda dan sepanjang Jl Basuki Rahmat.
”Saat RDP tanggal 28 Januari, juru bicara kami menanyakan nasib PKL di Jl. Ir. Juanda dan Jl. Ir. Basuki Rahmat. Jawaban saat itu adalah silahkan berjualan dulu, tunggu sampai ada solusi, baru ditertibkan tanpa paksaan. Tapi tiba-tiba ada tindakan dadakan seperti ini,” ujar salah satu pedagang di lokasi

Selain komplain waktu penertiban, para pedagang juga menolak keras opsi relokasi ke Terminal Paleteang dan Taman Firdaus yang ditawarkan pemerintah. Faktor keamanan dan minimnya potensi ekonomi menjadi alasan utama.
Pedagang menyebut terminal paleteang dan Taman Firdaus sebagai daerah cukup rawan kriminalitas dan jauh dari pusat kota. Menurutnya, berdasarkan pengalaman pedagang sebelumnya, kasus pencurian aset usaha kerap terjadi di wilayah tersebut.
”Kami minta tempat yang layak dan aman, bukan di tempat yang jauh dari pusat kota atau rawan seperti Terminal Paleteang. Kalau mau solusi, jadikan Lasinrang Park pusat kuliner seperti di Jogja, atau carikan tempat di dalam kota yang strategis,” tambah pedagang tersebut
Pedagang juga menyoroti ketidaklayakan opsi relokasi di depan eks-Lapas karena kapasitas lahan yang sempit dan tidak mampu menampung data kurang lebih 208 pelapak.
Menanggapi tudingan pelanggaran kesepakatan, Kepala Satpol PP Pinrang, Fakhrullah, berdalih bahwa penertiban mendesak dilakukan karena lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan irigasi.
”Kegiatan ini harus dilaksanakan karena ini area RTH yang juga sempadan irigasi dan jalan. bangunan juga sudah mengarah ke semi permanen dan sudah berpotensi ditempati tidur dan sudah ada kilometer listrik PLN, jadi Jika tidak dilakukan sekarang, jumlah pedagang akan semakin banyak dan makin sulit ditertibkan,” tegas Fakhrullah.
Ia juga mengklaim bahwa prosedur peringatan telah dijalankan oleh pihak kelurahan melalui surat teguran pertama hingga ketiga dan sehari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh kecamatan.
Terkait lapak yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya, Satpol PP mengambil tindakan pembongkaran atau pemindahan.
Dalam kesempatan yang sama, Fakhrullah juga membenarkan adanya pungutan retribusi kebersihan terhadap PKL di Lasinrang Park. Menurutnya, pungutan tersebut ditarik oleh dinas terkait untuk memastikan sampah pedagang tetap terangkut demi menjaga kebersihan lingkungan.
*Yahya










