Terbit Sejak 2015 atau 2024? Polemik Sertifikat di Kawasan Reklamasi Mengarah pada Dugaan Pelanggaran Hukum Pertanahan
MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Misteri penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan reklamasi Pantai Tanjung Bunga kembali mencuat. Sorotan mengarah pada kepemilikan SHGB oleh PT DG di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, wilayah yang pada kurun waktu tertentu diduga masih berupa perairan laut.
Kasus ini mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan terhadap sebuah perusahaan properti besar di Makassar. Langkah tersebut menandai keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses reklamasi dan sertifikasi lahan.
Data yang dihimpun menyebutkan, SHGB di kawasan itu disebut-sebut telah terbit sejak 2015. Padahal, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang secara resmi menetapkan kawasan reklamasi baru disahkan pada 2022. Dengan demikian, pada 2015 status ruang laut dan daratan di lokasi tersebut belum sepenuhnya terdefinisi secara tata ruang.
Penelusuran citra satelit Google Earth tahun 2015 memperlihatkan area tersebut masih berupa perairan dengan struktur menyerupai pematang atau fondasi batu di tengah laut. Sebagian wilayah yang kini dikuasai PT DG diduga belum berbentuk daratan saat sertifikat disebut telah terbit.
Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, menyebut pola itu menyerupai praktik “kavling laut” yang pernah menjadi isu nasional. “Ini mirip pola kavling laut. Ada struktur batuan dengan genangan air di tengahnya, tapi sudah disertifikatkan,” ujarnya.
Menurut Ramzah, terdapat sedikitnya 46 titik koordinat SHGB yang patut dipertanyakan dengan estimasi luas sekitar 23 hektare. Ia menilai penerbitan SHGB di atas wilayah yang diduga masih berupa perairan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pertanahan, karena SHGB hanya dapat diterbitkan di atas tanah, bukan laut.
Namun belakangan muncul klaim bahwa SHGB milik PT DG justru terbit pada 2024. Perbedaan tahun penerbitan ini memunculkan pertanyaan baru.
“Jika SHGB memang terbit sebelum reklamasi selesai, apakah prosesnya melanggar hukum pertanahan? Jika baru terbit 2024, mengapa muncul data yang menyebut 2015? Siapa yang mengeluarkan rekomendasi awal penguasaan fisik tanah laut?” kata Ramzah.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan praktik penguasaan ruang laut melalui mekanisme sporadik sebelum status daratan sah ditetapkan.
Senin, 9 Februari 2026, puluhan orang yang menamakan diri Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan menggelar unjuk rasa terkait reklamasi Pantai Tanjung Bunga. Mereka mendesak transparansi proses reklamasi dan penerbitan sertifikat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum di area reklamasi dan GMTD menjadi target utama jajaran Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Langkah penggeledahan oleh Kejati Sulsel mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam proses reklamasi dan sertifikasi lahan di kawasan pesisir Makassar. Jika terbukti, kasus ini berpotensi membuka dugaan praktik mafia tanah dan oligarki properti di wilayah strategis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PT DG terkait perbedaan data tahun penerbitan SHGB yang beredar di publik. (*)












