Skandal Proyek P3A-TGAI Rp12,4 Miliar di Takalar? Mursalin Berharap Kejari Baru Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan

‎Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pengawasan Korupsi (AMTPK) Takalar, Takhifal Mursalin.

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan penyimpangan dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang bersumber dari APBN 2024 mencuat di Kabupaten Takalar. Program dengan nilai total sekitar Rp12,4 miliar itu dibagi ke dalam sejumlah paket pekerjaan senilai Rp200 juta per kegiatan. Namun, pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.

‎Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan irigasi diduga tidak sesuai spesifikasi. Beberapa saluran bahkan dilaporkan dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya.

‎Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pengawasan Korupsi (AMTPK) Takalar, Takhifal Mursalin, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan tersebut.

‎Menurut dia, selain dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihaknya juga menemukan indikasi adanya kelompok penerima program yang diduga fiktif.

‎“Kami menemukan banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan,” kata Mursalin, Minggu, (15/03/2026).

‎Ia juga mengungkap adanya kesaksian dari sejumlah kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran uang dengan nominal tertentu saat proses pencairan dana proyek. Setoran tersebut disebut sebagai “komitmen fee”.

‎Menurut Mursalin, praktik tersebut diduga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

‎“Beberapa kelompok mengaku diminta menyetor sejumlah uang sebelum proyek berjalan. Akibatnya, kualitas pekerjaan menjadi rendah,” ujarnya.

‎Informasi lain yang berkembang di masyarakat menyebut adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur sekaligus mengumpulkan setoran dari berbagai kelompok penerima program irigasi tersebut. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Namun informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

‎AMTPK Takalar mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri berbagai informasi yang berkembang.

‎“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Negeri Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Mursalin.

‎Ia mengaku sebelumnya telah melayangkan laporan aduan serta melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi program P3A-TGAI.

‎Dalam kesempatan itu, ia sempat menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Kepala Seksi Intelijen Musdar dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad.

‎Menanggapi hal tersebut, Andi Dian Bausad menyatakan bahwa laporan terkait dugaan korupsi program irigasi tersebut masih dalam proses pendalaman.

‎“Teman-teman mengenai aduan atas dugaan korupsi irigasi P3A-TGAI ini tentu tetap berproses. Jika ditanyakan sampai di mana tahapannya, kami telah memanggil 42 kelompok dan dua pendamping untuk dimintai keterangan. Upaya ini kami lakukan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Andi Dian pada (18/05/2025).

‎Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung di sejumlah lokasi pekerjaan.

‎“Terkait dugaan adanya setoran komitmen fee dan pengerjaan irigasi yang tidak selesai, kami telah mendalami kelompok-kelompok tersebut yang secara bertahap kami mintai keterangan. Beberapa juga sudah kami lakukan pengecekan langsung di lokasi,” ujarnya.

‎Adapun terkait dugaan adanya kelompok P3A-TGAI fiktif, pihaknya menyatakan akan menelusurinya lebih lanjut, termasuk melalui pemanggilan pihak terkait dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan.

‎Meski demikian, Mursalin mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan yang sebelumnya ia ajukan. Menurut dia, laporan tersebut sempat dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejaksaan.

‎“Hasil terakhir pada laporan pengaduan di kejaksaan waktu itu dianggap data saya belum lengkap,” kata dia.

‎Ia berharap pimpinan baru di Kejaksaan Negeri Takalar dapat kembali menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

‎“Kami berharap kepala kejaksaan yang baru bisa memproses kembali perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Mursalin.

(Red/*)