TAKALAR, INDIWARTA.COM – Upaya memperkuat kualitas layanan publik dan mendorong transformasi digital dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Takalar melalui Forum Konsultasi Publik penyusunan Standar Pelayanan, Kamis, (26/02/2026).
Forum yang digelar secara daring melalui Zoom itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan ini menjadi tahapan wajib sebelum standar pelayanan ditetapkan secara resmi.
Sebanyak 21 perwakilan dari berbagai unsur hadir dalam forum tersebut, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, OKP, NGO/LSM, hingga insan pers. Meski sempat mengalami penyesuaian waktu dan baru dimulai pukul 10.11 Wita, diskusi berlangsung aktif dengan beragam masukan dari peserta.
Kepala Diskominfo-SP Takalar, Suhardiyanto, menegaskan forum ini bukan sekadar formalitas administratif.
“Forum ini wajib dilaksanakan dalam penyusunan standar pelayanan. Kami berharap masukan dari para stakeholder agar kualitas pelayanan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan secara virtual mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pelayanan berbasis digital. Transformasi digital, menurut dia, menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Diskominfo-SP, Ayatullah Rawatib Daeng Romo, memaparkan enam jenis layanan yang menjadi fokus pembahasan. Dua layanan berada pada Bidang Humas, yakni layanan informasi dan dokumentasi serta pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang terbuka bagi OPD maupun masyarakat.
Selain itu, forum juga membahas pelayanan jaringan internet pemerintah, subdomain website melalui domain resmi takalarkab.go.id, layanan Satu Data, serta penerbitan sertifikat elektronik pada Bidang Statistik dan Persandian.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala bidang diberi waktu lima hingga sepuluh menit untuk mempresentasikan rancangan standar pelayanan sebelum memasuki sesi diskusi.
Forum turut dihadiri perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial PMD, serta unsur kecamatan. Dari organisasi masyarakat dan pers hadir perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HMI, Ansor, LSM, serta organisasi wartawan seperti PWI, JOIN, dan IWO.
Kegiatan berlangsung dari Aula Kantor Diskominfo-SP Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Meski ruang rapat terbatas, jajaran pimpinan dinas tetap mengikuti jalannya forum secara langsung.
Melalui forum konsultasi ini, Diskominfo-SP berharap standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar lahir dari proses partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Takalar. (*)












