TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembinaan klien pemasyarakatan. Bupati Takalar, Daeng Manye, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tentang pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan sosial bagi klien pemasyarakatan dalam rangka program integrasi, pidana kerja sosial, serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (19/2/2026), disaksikan Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, serta Kepala Dinas Kesehatan Takalar.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menegaskan kerja sama ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk sanksi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan yang efektif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat serta mampu membentuk karakter dan tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari penempatan klien, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan. Pemerintah daerah, kata dia, siap menyediakan lokasi dan jenis kegiatan sosial yang relevan, seperti kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, serta dukungan pada fasilitas umum dan layanan masyarakat.
Menurut Daeng Manye, pendekatan ini diharapkan memberi ruang bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan stigma sosial.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Takalar dalam mengimplementasikan program pembinaan berbasis masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pembinaan dibanding pemidanaan semata.
“Pendekatan ini memberi kesempatan bagi klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” kata Surianto.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi model kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis, terarah, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (*)












