Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sawakong Kembali Bergerak, Polisi Janji Turun Lagi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali terpantau beroperasi di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kemunculan kembali aktivitas tersebut memicu sorotan publik dan mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Pada Senin, (5/1/2026), seorang warga mengirimkan rekaman video dan foto kepada awak media. Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah truk diduga sedang mengangkut pasir dari lokasi tambang. Warga menilai aktivitas itu semakin meresahkan karena berlangsung tanpa kejelasan izin dan pengawasan.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung. Aktivitas tambang galian C ini sangat meresahkan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebut, setidaknya terdapat dua titik tambang pasir di Desa Sawakong. Salah satu lokasi sempat berhenti beroperasi setelah adanya tindakan dari kepolisian Polres Takalar. Namun, lokasi lainnya kini diduga kembali aktif tanpa terlihat adanya penindakan lanjutan.

“Sempat berhenti karena ada anggota dari Polres Takalar. Tapi sekarang satu lokasi kembali beroperasi. Kami menduga ada kerja sama antara pengelola tambang dan oknum tertentu,” kata warga tersebut.

Keberadaan tambang pasir yang diduga ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta merugikan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum tampak langkah tegas aparat untuk memastikan legalitas tambang maupun dampak ekologis yang ditimbulkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan terakhir, lokasi tambang tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Meski demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan pengecekan langsung.

“Terakhir saya cek hari Sabtu, sudah tidak ada aktivitas. Insyaallah kami akan turun kembali untuk memastikan langsung ke lokasi,” ujar AKP Hatta.

Janji pengecekan ulang ini kini menjadi perhatian warga, yang berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan, agar aktivitas tambang yang diduga ilegal tidak terus berulang. (*)