MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Laporan hasil pengawasan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan mesin incinerator di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (UPT PLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023.

Dokumen bernomor 700.04/3910/B.IV/Itprov yang ditujukan kepada Tim Tindak Lanjut BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar mencatat sejumlah kejanggalan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal peralatan mesin incinerator.
Salah satu poin utama adalah ketidakyakinan atas kewajaran perhitungan penggunaan bahan dan harga yang dilaporkan oleh penyedia, PT Wasterindo Manufaktur Indonesia.
Dari total realisasi anggaran sebesar Rp2,22 miliar, ditemukan nilai pekerjaan sebesar Rp490,37 juta yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu meliputi ketidaksesuaian nilai pekerjaan dengan kontrak, penggunaan material yang tidak semestinya, hingga pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban.
Beberapa komponen yang disorot antara lain pekerjaan refractory pada ruang bakar, penggunaan material pada ventury water scrubber, serta pembelian peralatan yang tidak jelas spesifikasinya. Laporan juga mengindikasikan adanya item pekerjaan yang diduga merupakan barang lama, namun tetap diakui sebagai bagian dari pekerjaan baru.
Selain aspek administrasi, kondisi teknis mesin incinerator turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin yang diadakan pada 2023 diduga tidak memenuhi standar. Indikasinya antara lain tidak adanya buku manual, ketiadaan garansi, serta kerusakan mesin saat uji coba awal.
Dalam uji operasi, mesin disebut langsung mengalami kerusakan sehingga pihak UPT PLB3 harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp70 juta untuk perbaikan. Padahal, mesin baru seharusnya masih berada dalam masa garansi pabrik.
Permasalahan lain adalah tidak dilakukannya uji kelayakan teknis untuk memastikan kapasitas mesin sesuai kontrak. Hasil uji coba justru menunjukkan performa di bawah standar, ditandai dengan tingginya residu abu pembakaran limbah.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan kondisi mesin tidak layak, termasuk munculnya asap hitam pekat dari cerobong emergency yang semestinya hanya digunakan dalam kondisi darurat. “Cerobong sekarang sudah rusak. Ini mengindikasikan kualitas mesin di bawah standar,” ujarnya.
Hingga kini, temuan BPK sebesar Rp490 juta tersebut disebut belum dikembalikan, meski hasil investigasi inspektorat telah merekomendasikan pengembalian kerugian negara.
Sejumlah pihak juga menyoroti lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap penyedia. Bahkan muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu dan indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan.
Sementara itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Suryadi Arsyad, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan, Selasa (31/03/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan limbah berbahaya yang membutuhkan teknologi dan standar tinggi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut pengembalian temuan maupun kondisi terkini mesin incinerator tersebut. (*)












