TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kekurangan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kecamatan dan sejumlah notaris di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Temuan yang tercatat dalam laporan audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 itu disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui mekanisme internal hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran serta kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak yang terkait.
Namun, sejumlah aktivis menilai penanganan tersebut belum cukup menjawab persoalan yang muncul dari hasil audit tersebut. Laporan terkait kasus ini bahkan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 31 Desember 2024 dan sempat menjadi perhatian di sejumlah media daring.
Salah satu pelapor dari kalangan aktivis Takalar menyebutkan temuan BPK senilai Rp1.762.500.000 itu seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, publik mendorong agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menyelamatkan keuangan daerah.
Sorotan kembali menguat setelah aktivis dari LSM Pamantik, Rahman Suwandi, meminta Kejaksaan Negeri Takalar untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Ia menilai proses hukum tetap dapat berjalan meskipun sebelumnya telah dijatuhkan sanksi administratif berupa TGR.
“Temuan ini sudah cukup lama. Dari 2024 hingga sekarang memasuki 2026, namun kami menduga belum ada pengembalian yang jelas ke kas daerah,” ujar Rahman.
Ia menambahkan, TGR bukanlah keputusan hukum yang menghentikan proses penyelidikan pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Rahman juga menyoroti adanya sejumlah pejabat yang disebut-sebut tetap mengikuti bahkan lolos dalam proses lelang jabatan, meskipun temuan tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.
“Ini menjadi pertanyaan publik. Jika benar pengembalian belum tuntas, bagaimana bisa mereka tetap lolos dalam proses seleksi jabatan,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara serius, mengingat nilai kerugian daerah yang disebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Takalar terkait laporan tersebut. Para aktivis berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)












