TAKALAR, INDIWARTA.COM – Tim Advokasi DM-HHY Bajiki Takalar, yang diwakili oleh Syahriyal Wahyu Maulana, S.H., dan Ahmad Syahirul Alim, S.H., kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk menyerahkan dua laporan resmi terkait dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran tata tertib pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (paslon).
Dalam keterangannya kepada media, Syahriyal Wahyu Maulana, S.H., menjelaskan secara rinci isi laporan tersebut. Laporan pertama mengulas dugaan keterlibatan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, berinisial AHL, yang terlihat menghadiri acara debat terbuka di Hotel Dalton Makassar pada Selasa, 12 November 2024.
“AHL terlihat hadir di barisan pendukung Paslon 02, mengenakan kemeja hitam dan songkok recca, serta secara aktif memberikan semangat kepada paslon tersebut sepanjang debat berlangsung,” ujar Syahriyal. Selain itu, pihaknya menerima informasi bahwa AHL juga aktif mengkampanyekan Paslon SK-HN di berbagai kesempatan, yang diduga melibatkan pelanggaran serius.
Menurut Syahriyal, tindakan AHL bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 51 huruf J dan Pasal 52 ayat 1 serta 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam politik praktis.
Lanjut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menduga kehadiran AHL dalam acara debat tersebut atas sepengetahuan dan izin Paslon 02, yang dianggap sebagai pelanggaran keras dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan kedua yang disampaikan Tim Advokasi DM-HHY Bajiki Takalar terkait dengan pelanggaran tata tertib pelaksanaan debat publik. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 18 ayat 1 huruf C, debat publik antar paslon harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, Tim Advokasi DM-HHY menyoroti ketidakpatuhan terhadap tata tertib yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Takalar.
“Tata tertib tersebut dengan tegas melarang pasangan calon membawa alat komunikasi seperti telepon genggam ke dalam ruang debat. Apabila aturan itu dilanggar, pelanggar seharusnya diarahkan untuk keluar dari ruangan,” ungkap Syahriyal. Namun, ia menyesalkan KPU Takalar yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan tersebut selama pelaksanaan debat.
Untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto, salinan tata tertib, dan kesaksian saksi yang berada di lokasi kejadian kepada Bawaslu Takalar.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima laporan tersebut secara resmi, dan Tim Advokasi DM-HHY Bajiki Takalar berharap langkah ini dapat menjadi pijakan untuk menjaga integritas pemilu serta tata tertib pelaksanaan debat publik di Kabupaten Takalar.
“Kami percaya pada integritas Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku demi memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Syahriyal.
(*)












