Tokoh Adat Niko Nurlatu: Surat Teguran ke Koperasi Tambang Dinilai Sepihak dan Picu Kegaduhan
BURU, INDIWARTA.COM – Tokoh adat Kabupaten Buru, Niko Nurlatu, mendesak Gubernur Maluku mengevaluasi serius bahkan mencopot Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Adul Haris. Desakan itu muncul menyusul terbitnya surat teguran kepada Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang dinilai sepihak dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Surat teguran bernomor 500.10.25/31 tertanggal 23 Januari 2026 tersebut menuding adanya aktivitas penggunaan alat berat oleh Koperasi PTB di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tuduhan itu, menurut Niko, disampaikan tanpa klarifikasi lapangan yang menyeluruh.
“Surat teguran Kadis ESDM sangat meresahkan dan memicu kegaduhan di tingkat bawah. Koperasi PTB seakan dituduh melanggar hukum tanpa bukti yang jelas. Ini kebijakan yang gegabah dan tidak profesional,” kata Niko kepada wartawan.
Niko menilai isi surat tersebut menyudutkan Koperasi Parusa Tanila Baru yang diketuai Ruslan Soamole, seolah-olah melakukan aktivitas ilegal di kawasan IPR. Padahal, kata dia, koperasi itu selama ini aktif mendukung penataan tambang rakyat agar berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan keselamatan kerja serta kepentingan masyarakat adat.
Langkah Kadis ESDM justru dianggap memperkeruh upaya penataan tambang rakyat yang sedang diarahkan pemerintah. “Setiap kebijakan seharusnya diawali dengan turun ke lapangan dan berdialog, bukan sekadar mengirim surat teguran,” ujarnya.
Ia bahkan menilai Kepala Dinas ESDM tidak memahami kondisi riil pertambangan rakyat di Buru.
“Kami menduga Kadis ESDM tidak paham persoalan pertambangan rakyat. Kebijakan seperti ini hanya menimbulkan ketakutan dan konflik horizontal di tengah masyarakat adat,” kata Niko.
Atas dasar itu, Niko dan sejumlah tokoh adat meminta Gubernur Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas ESDM. Jika terbukti kebijakannya merugikan masyarakat dan koperasi lokal, mereka mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, khususnya Lampiran 61 dan 62, penggunaan alat berat dalam Izin Pertambangan Rakyat dimungkinkan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya jumlah dan kapasitas alat, luas area kerja, serta daya dukung tanah. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemegang IPR tidak boleh menggunakan peralatan yang melebihi jumlah, spesifikasi, dan kapasitas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). (*)












