Warga Debowae Padati TPS 02, PSU Pilkada Buru 2025 Berlangsung Tertib dan Antusias

MALUKU BURU, INDIWARTA.COM –Suasana antusias dan tertib mewarnai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru periode 2025–2030 yang digelar di TPS 02, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, pada Sabtu (5/4/2025).Sejak pukul 07.00 WIT, ratusan warga tampak memadati TPS yang berlokasi di Kantor Desa Debowae.

Dari total 600 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagian besar hadir dengan semangat untuk menggunakan hak suara mereka.

Pembukaan TPS disaksikan langsung oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, serta para saksi dari empat pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi ini. Hadir pula Komisioner KPU RI Divisi Rendatin, Betty Epsilon Idroos, untuk memantau jalannya PSU secara langsung.

Empat pasangan calon yang memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Buru dalam PSU ini adalah:

1. Muhammad Daniel Regan – Harjo Udanto Abukasim

2. Ikram Umasugi – Sudarmo

3. Aziz Hentihu – Gadis Siti Nadia Umasugy

4. Amustafa Besan – Hamzah Buton

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat Debowae yang dinilai sangat tinggi dan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Hal senada juga disampaikan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang memastikan bahwa jalannya PSU berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan berarti. Situasi kondusif juga tercermin dalam proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea.

Untuk mendukung kelancaran dan keamanan jalannya PSU dan PUSS, sebanyak 504 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan. Rinciannya terdiri dari 341 personel Polres Buru (termasuk Brimob dan jajaran Polsek) dan 163 personel Kodim 1506/Namlea yang dibantu oleh pasukan BKO dari Kompi 735 Nawasena.

Komandan Kodim 1506/Namlea, Letkol Inf. Mohammad Tamami, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Pelaksanaan PSU dan PUSS ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Amustafa Besan – Hamzah Buton, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buru. Dalam putusannya pada Februari 2025, MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Namlea.

Dengan tingginya partisipasi dan kelancaran pelaksanaan PSU ini, masyarakat Buru menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.

(Red/Fery)