MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian kembali menuai kritik keras. Dewan Pendiri Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KAKMS), Yusri Yusra Mahenra, secara tegas menolak gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, melemahkan prinsip negara hukum, serta membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Yusri, secara yuridis-konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Posisi itu menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Ini bukan sekadar wacana administratif, tetapi langkah mundur yang dapat merusak bangunan negara hukum dan demokrasi,” tegas Yusri.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Independensi itu, kata dia, merupakan syarat mutlak agar Polri tidak berubah menjadi alat kekuasaan politik tertentu.
Dari sisi empiris, Yusri menilai persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan internal, penegakan etik, profesionalisme aparat, serta keberpihakan pada keadilan dan hak asasi manusia. Wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian justru dianggap sebagai pengalihan isu dari persoalan substansial tersebut.
“Alih-alih membenahi kultur institusi dan menindak tegas pelanggaran oleh oknum aparat, yang muncul justru gagasan berbahaya yang berpotensi menyeret Polri ke dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan,” ujarnya.
Yusri juga mengingatkan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, upaya penundukan aparat keamanan di bawah kendali politik sipil yang tidak berbasis konstitusi kerap berujung pada pelemahan penegakan hukum dan kriminalisasi terhadap rakyat kritis.
Atas dasar itu, KAKMS menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk wacana atau upaya menempatkan Polri di bawah kementerian. Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk tetap patuh pada konstitusi serta fokus pada agenda reformasi Polri yang sejati, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Negara hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik sesaat. Polri harus tetap independen, profesional, dan tunduk hanya pada hukum dan konstitusi,” tutup Yusri. (*)












