Zakat Fitrah Takalar 2026 Ditetapkan Rp48 Ribu, Fidyah Rp50 Ribu per Hari

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kementerian Agama Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Takalar, Senin, (23/02/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Takalar.

Dalam kesepakatan itu, kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Takalar ditetapkan sebesar 4 liter beras per jiwa atau setara 1 sha’/2,5 kilogram beras. Jika dikonversi dalam bentuk uang, untuk beras kualitas medium ditetapkan sebesar Rp48.000 per jiwa.

Sementara itu, fidyah bagi Muslim atau Muslimah yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari. Rapat juga menetapkan besaran Infak Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp15.000 per kepala keluarga.

Ketua MUI Kabupaten Takalar, H. Manggaukang Rowa, mengatakan kewajiban zakat dalam pandangan agama tidak boleh dipersulit. Ia menilai penyesuaian nilai zakat fitrah tahun ini relatif tidak signifikan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta situasi musim hujan yang masih berlangsung.

“Kewajiban zakat harus tetap memudahkan umat. Nilainya telah disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin, menegaskan penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak agar tetap sesuai ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan harga bahan pokok di lapangan.

“Kami berharap umat Islam di Kabupaten Takalar dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Solihin.

Ia menambahkan, zakat bukan sekadar kewajiban individu, melainkan instrumen sosial yang berdampak luas bagi masyarakat kurang mampu, terutama di tengah tantangan ekonomi dan cuaca yang belum bersahabat.

Pengelolaan zakat akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala yang telah ditetapkan Baznas. Pemerintah dan Kemenag juga mengimbau seluruh pengurus UPZ agar mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel.

Dengan penetapan ini, umat Muslim di Kabupaten Takalar diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadan. (*)