MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Temuan pemeriksaan atas penyaluran bantuan pertanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memunculkan persoalan baru. Dari hasil uji petik, ditemukan 23 kelompok tani yang anggotanya tercatat memiliki Surat Keterangan Kepala Desa atas kepemilikan lahan, namun faktanya berstatus sebagai penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri.
Kelompok-kelompok tersebut termasuk penerima bantuan bibit nanas, bibit kakao, bibit nangka, hingga pupuk hayati padat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan atas validitas data penerima dan ketepatan sasaran program bantuan yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Tanpa Analisis Kesesuaian
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa dinas tidak menyusun analisis kesesuaian bantuan dengan komoditas yang dikembangkan di wilayah penerima.
Padahal, untuk komoditas hortikultura dan perkebunan berumur panjang, dibutuhkan kajian teknis dan wilayah yang matang. Setidaknya harus dinilai kesesuaian teknis, kesesuaian lahan dan agroklimat, kebutuhan riil petani, ketepatan waktu tanam, serta keselarasan dengan strategi pengembangan daerah.
Namun dalam praktiknya, pemberian bantuan disebut tidak sepenuhnya berbasis data dan potensi wilayah.
Salah satu contoh mencolok terjadi di Kabupaten Bone. Berdasarkan dokumen berita acara serah terima (BAST), Dinas TPHBun menyerahkan 1,5 juta bibit nanas kepada Kelompok Tani M dan 2 juta bibit kepada Kelompok Tani U.
Bibit dibagikan kepada anggota sesuai daftar penerima bantuan.
90 Persen Mati
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang ditanam mengalami kematian.
Petani menyebut berbagai faktor menjadi penyebab, mulai dari ketidaksesuaian lahan hingga kurangnya pengetahuan teknis budidaya. Ketua kelompok tani mengakui anggotanya belum pernah menerima pelatihan maupun menanam komoditas nanas sebelum bantuan diberikan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan dan pendampingan dalam program bantuan pertanian. Skala distribusi yang besar tidak diimbangi kesiapan sumber daya manusia dan kajian teknis yang memadai.
Jika temuan ini tidak segera dibenahi, bantuan yang seharusnya mendorong produktivitas justru berisiko menjadi pemborosan anggaran dan beban baru bagi petani.
Pemerintah provinsi kini dituntut memastikan program bantuan pertanian benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan bukan sekadar angka serapan anggaran. (*)












