TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memulai rangkaian kegiatan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2025. Data pada laman LPSE dengan kode tender 10054532000 mencatat bahwa pekerjaan Perencanaan Teknis RTLH ditangani oleh PT Trimako Abdi Konsulindo. Anggaran perencanaan tersebut mencapai Rp223,5 juta, bersumber dari APBD 2025 dan berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
Program perbaikan hunian ini akan menyasar sejumlah kecamatan di Takalar. Namun, Kecamatan Kepulauan Tanakeke dan Kecamatan Laikang dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima tahun ini, berbeda dengan kecamatan lain seperti Pattallassang, Mangarabombang, Sanrobone, Mappakasunggu, hingga tiga wilayah Galesong.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman menyebutkan terdapat lebih dari 150 unit rumah yang diusulkan mendapatkan perbaikan. Namun, ia meminta agar informasi teknis dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketika ditemui di ruang kerjanya, PPK membeberkan bahwa pekerjaan fisik RTLH tahun 2025 dikerjakan oleh CV Aksan Putra Mandiri dengan nilai lebih dari Rp4,4 miliar melalui APBD. Total sasaran mencapai 154 unit rumah, tersebar di sejumlah kecamatan prioritas.
PPK juga memerinci alasan di balik tidak masuknya dua kecamatan dalam daftar penerima.
“Kecamatan Laikang sebelumnya sudah direncanakan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga tidak lagi dialokasikan lewat APBD kabupaten. Sementara Kecamatan Tanakeke memang belum direncanakan untuk tahun ini,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa alokasi anggaran per unit RTLH ditetapkan sebesar Rp30 juta termasuk pajak (PPH).
Program ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah dan dapat dituntaskan tepat waktu sesuai standar teknis. (*)












