TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Ketua DPRD Muhammad Rijal dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin, 24 November 2025.
Bupati Daeng Manye tiba di gedung parlemen pukul 10.35 Wita. Mengenakan jas hitam dan peci hitam dengan dasi merah, mantan Direktur Telkom itu sempat berjabat tangan dan berbincang dengan Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi serta sejumlah kepala dinas sebelum mengambil tempat duduk di sisi Ketua DPRD Muhammad Rijal. Rapat baru dimulai tujuh menit kemudian setelah anggota dewan lainnya memasuki ruang sidang.
Rapat paripurna turut dihadiri Dandim 1426 Takalar Letkol Inf. Faizal Amin, perwakilan Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan jajaran kepala dinas serta camat yang menempati kursi deretan atas.
Memasuki agenda penyampaian hasil pembahasan KUA-PPAS, Fraksi Nasdem melalui Nur Alim Rukman mengajukan interupsi, meminta pimpinan membacakan hasil pembahasan secara terbuka. Ketua DPRD Rijal kemudian memaparkan rangkuman kesepakatan, termasuk proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.
Menurut Rijal, APBD 2026 mengalami penurunan signifikan akibat pemangkasan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. Dana transfer yang semula Rp1 triliun pada 2025 turun menjadi Rp850 miliar atau berkurang Rp159 miliar. Pendapatan asli daerah (PAD) juga diproyeksikan melemah dari Rp199 miliar menjadi Rp184 miliar.
“Total rancangan APBD Takalar Tahun 2026 sebesar Rp1 triliun 33 miliar, dengan Silpa tahun sebelumnya tetap Rp7,5 miliar,” ujar politisi PKB tersebut saat menyampaikan hasil final pembahasan.
Setelah penyampaian laporan, Bupati Daeng Manye dan Ketua DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama yang disaksikan seluruh peserta rapat. Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan APBD 2026 memasuki tahap lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)












