MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) atas keberhasilannya menjalankan program Restorative Justice (RJ) secara mandiri. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, dalam kunjungan supervisi ke Kejati Sulsel, Kamis (8/5/2025).
Rombongan Jampidum disambut hangat oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman. Dalam pertemuan tersebut, Teuku Rahman memaparkan bahwa Kejati Sulsel menjadi pilot project pelaksanaan RJ mandiri dan telah menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kepercayaan ini kami jalankan sepenuh hati. Fokus kami adalah pelayanan hukum yang bersih, humanis, dan bebas dari praktik tercela,” ujar Teuku.
Data menunjukkan sepanjang tahun 2024, sebanyak 138 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif. Sementara itu, dari Januari hingga Mei 2025, tercatat 67 perkara disetujui untuk RJ, dan hanya satu perkara yang tidak memenuhi syarat.
Direktur Nanang menilai capaian tersebut sebagai kemajuan positif, namun menekankan perlunya peningkatan pemahaman jaksa dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk ditangani dengan pendekatan RJ.
“Performa Kejati Sulsel cukup baik, tetapi identifikasi perkara RJ harus lebih tajam agar pelaksanaan tetap konsisten dan berkualitas,” jelasnya.
Ia pun mendorong seluruh jajaran jaksa di wilayah Sulsel untuk terus mengembangkan kapabilitas dan komitmen dalam menjalankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
“RJ adalah wajah humanis penegakan hukum. Kita harus memastikan bahwa pelaksanaannya benar-benar menyentuh nilai keadilan substantif bagi semua pihak,” tutup Nanang.
Dengan dukungan penuh dari Jampidum dan semangat kolaboratif antarjajaran, Kejati Sulsel diharapkan terus menjadi contoh dalam menerapkan keadilan restoratif secara mandiri dan berintegritas.
(*/Red)












