TAKALAR, INDIWARTA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar, Lukman B Kady, melakukan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dusun Ma’minasa, Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dalam rangkaian agenda pengawasan yang berlangsung hingga (24/04/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di kediaman Muhammad Syarir Dg. Lewa itu dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur TNI dan Polri. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara legislator dan warga terkait pelaksanaan program pembangunan daerah.
Perwakilan keluarga tuan rumah, Baharuddin Pabe, menyampaikan apresiasi atas sejumlah program yang dinilai telah dirasakan langsung masyarakat, seperti bedah rumah, pembangunan MCK, serta perbaikan akses jalan antardesa di Parambambe.
Lukman menegaskan, pengawasan APBD merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan anggaran daerah terserap pada sektor prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar warga, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Terkait infrastruktur, ia menyoroti proyek perbaikan jalan poros Galesong Takalar–Makassar yang sebelumnya mengalami kerusakan. Menurut dia, proyek tersebut kini mulai berjalan melalui skema Multi-Year Contract (MYC) 2025–2027.
“Ini adalah hasil pengawalan di tingkat provinsi. Program ini kami perjuangkan agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat Takalar,” kata Lukman.
Dalam sesi dialog, warga mengemukakan sejumlah persoalan, antara lain penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS dan kendala penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, tokoh masyarakat Ruslan Daeng Nambung mengusulkan pembangunan jalan tani serta dukungan bagi kelompok tani di desa tersebut.
Menanggapi hal itu, Lukman menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi, termasuk persoalan data penerima bantuan sosial yang dinilai masih bermasalah di lapangan.
“Semua usulan ini akan kami bawa ke forum DPRD sebagai bagian dari tanggung jawab atas amanah masyarakat,” ujar legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut. (*)












