indiwarta GOWA — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (34) di sebuah hotel berbintang di kawasan Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku tengah merayakan pesta ulang tahunnya.
Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan belasan hingga puluhan unit mobil rental milik sejumlah pengusaha di Kabupaten Gowa dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari laporan para korban yang mengaku kendaraan mereka tak kunjung dikembalikan sesuai batas waktu sewa. Dari hasil penyelidikan awal, modus operandi pelaku adalah menyewa kendaraan untuk operasional pribadi maupun usaha dengan sistem harian atau mingguan.
“Pelaku menyewa mobil dari beberapa korban secara bertahap. Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan-kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik resmi dengan tarif Rp20 juta hingga Rp40 juta per unit,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada sekitar 19 hingga 21 unit mobil berbagai merk yang diduga kuat telah digadaikan oleh pelaku. Pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan terhadap barang bukti fisik kendaraan yang tersebar di beberapa lokasi di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau menguasai unit mobil terkait untuk segera melapor ke Mapolres Gowa.
red












