indiwarta.com, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2026). Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah perbedaan keterangan antara eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dengan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Bahtiar menyampaikan bahwa pengadaan proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD Sulsel. Menurut dia, program tersebut masuk dalam rangkaian pembahasan anggaran pemerintah daerah bersama legislatif.
Namun, keterangan tersebut disebut berseberangan dengan keterangan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka mengaku tidak pernah membahas secara spesifik program pengadaan bibit nanas dalam rapat paripurna DPRD.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk mengurai proses penganggaran proyek, termasuk bagaimana program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut masuk ke dalam anggaran pemerintah daerah.
Bahtiar Bantah Terlibat
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bahtiar secara konsisten membantah keterlibatan maupun menerima aliran dana atau manfaat dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Bahtiar juga menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel sesuai dengan arahan dan perintah Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, keterangannya tetap didalami aparat penegak hukum untuk mengurai rangkaian proses pengadaan, mulai dari penganggaran, penetapan pemenang lelang, hingga distribusi bibit kepada petani.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya juga kembali memanggil dan memeriksa Bahtiar sebagai saksi untuk mendalami alur perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Bahtiar tetap dilakukan meski status tersangkanya dalam perkara tersebut sempat dibatalkan melalui proses praperadilan.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-BUN) Sulawesi Selatan.
Penegak hukum mendalami dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bibit serta indikasi penyimpangan dalam penggunaan dan aliran dana pengadaan.
Keterangan para saksi di persidangan menjadi bagian penting untuk menguji proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek. Jaksa juga mendalami proses penetapan pemenang lelang dan distribusi bibit kepada petani guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Perbedaan keterangan antara Bahtiar dan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel selanjutnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam persidangan.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di PN Makassar. Seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
*red












