indiwarta MAKASSAR — Aparat Kepolisian Resor Cerdas Makassar menetapkan seorang pria lansia pemilik usaha warung sebagai tersangka kasus dugaan kejahatan seksual terhadap sejumlah anak usia sekolah dasar di kawasan Makassar. Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anak mereka kepada pihak berwajib.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar langsung menerjunkan tim psikolog. Langkah ini diambil untuk memberikan penanganan trauma (trauma healing) menyeluruh serta perlindungan hukum bagi para korban dan keluarganya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang merampungkan berkas perkara.
red












