indiwarta sulsel- Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan seorang balita berusia dua tahun yang dijadikan jaminan utang arisan online senilai Rp300 juta di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Korban sempat diculik dari kediamannya di Kecamatan Tamalate oleh pelaku berinisial NH dan rekannya setelah ibu korban gagal melunasi utang yang macet.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu NH (30), SS (31), dan seorang pria berinisial SI (32), yang memaksa ibu korban menandatangani surat perjanjian penyerahan anak. Unit PPA Polrestabes Makassar menemukan korban pada 14 Juli 2026 setelah melakukan penyelidikan intensif selama sembilan hari.
Dua tersangka perempuan, NH dan SS, tidak ditahan karena sedang hamil besar, namun proses hukum tetap berjalan. Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kasus utang piutang arisan yang menjadi akar masalah akan diproses dalam laporan terpisah.
red