JAKARTA, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul City yang sebelumnya digeledah penyidik.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa uang dan emas yang ditemukan bukan tanpa kejelasan asal-usul. Menurut dia, aset tersebut memiliki pemilik serta berkaitan dengan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua ada pemiliknya dan ada dasar kegiatannya. Pihak-pihak yang terkait juga bisa dimintai keterangan untuk menjelaskan temuan tersebut,” ujar Febrie dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jum’at (10/07/2026).
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Febrie meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.
Di tengah berkembangnya isu mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Febrie juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menurut Febrie, dirinya masih dipercaya untuk menyelesaikan sejumlah perkara yang sedang ditangani di bidang tindak pidana khusus. Karena itu, ia membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian selama berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut Febrie, klarifikasi tersebut diperlukan agar opini publik tidak terbentuk berdasarkan informasi yang belum utuh.
“Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe serta tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ia kembali mengajak masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati mekanisme penyidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. (*)












